Kasus Travel Cheque
Usia Lanjut, Dua Terdakwa Asal PPP Divonis Ringan
Dua terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom, yakni Danial Tanjung dan Sofyan Usman terancam penjara 1,5 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom, yakni Danial Tanjung dan Sofyan Usman terancam penjara 1,5 tahun. Hal ini menyusul permintaan Penuntut umum dari KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dwi Aris Sudarto ketika membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Ringannya hukuman tersebut lantaran Jaksa dalam hal-hal yang meringankannya menilai kedua terdakwa telah berusia lanjut. "Dua terdakwa telah berusia lanjut dan mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai upaya pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
Sementara itu, seusai pembacaan tuntutan kedua terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri. Majelis hakim yang diketuai Rudin Nainggolan memutuskan sidang akan ditunda Senin (13/6/2011) pukul 13.00WIB. "Sidang ditunda Senin tanggal 13 Juni pukul 13.00 WIB," ungkapnya.