Kasus Travel Cheque
Panda Paksa Jaksa Bacakan 500 Lembar Surat Tuntutan
Ada-ada saja aksi kontroversial yang dilakukan terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada-ada saja aksi kontroversial yang dilakukan terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI Panda
Nababan. Setelah "sukses" memaksa majelis hakim menskors sidang, Panda pun meminta penuntut umum membacakan seluruh surat tuntutan terhadap dirinya beserta tiga terdakwa lain yang berkasnya sama dengannya.
"Saya minta Penuntut Umum membacakan seluruh surat tuntutan kami," tuturnya di Pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Sebelumnya, Majelis hakim Eka Budi Priyatna meminta kepada para penasehat hukum terdakwa, untuk menyanggupi penuntut umum yang tidak membacakan seluruhnya surat tuntutan kliennya yang berjumlah hampir 500 halaman tersebut. Para penasehat hukum pun memutuskan untuk menyetujuinya.
Namun ketika majelis hakim bertanya kepada para terdakwa, Panda Nababan menolak dan meminta kepada Majelis hakim untuk memerintahkan penuntut umum membacakan seluruh surat tuntutan.
Panda berkilah, agar nantinya mendapatkan kejelasan mengenai isi dari seluruh surat tuntutan yang diberikan Penuntut Umum kepada dia dan tiga terdakwa lain.
"Dibacakan seluruhnya, agar ada kejelasan dalam surat tuntutan ini," imbuhnya.