Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Panda Nababan Dituntut Penjara 3 Tahun

Panda Nababan menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Panda Nababan Dituntut Penjara 3 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang dituntut hukuman pidana paling berat. Penuntut umum pada KPK meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara kepadanya.

"Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I (Panda) selama tiga tahun," kata penuntut umum M Rum di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Penuntut umum juga meminta hakim memerintahkan Panda membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurunga. Untuk diketahui, mayoritas terdakwa dalam kasus ini hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Malah, terdakwa Agus Condro, Danial Tandjung dan Sofyan Usman hanya divonis 1,5 tahun penjara. Berbeda dengan Panda, tiga terdakwa asal PDI P lainnya, yaitu Budingsih, Engelina Pattiasina dan M Iqbal hanya dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved