Kasus Travel Cheque
Panda Nababan Dituntut Penjara 3 Tahun
Panda Nababan menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang dituntut hukuman pidana paling berat. Penuntut umum pada KPK meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara kepadanya.
"Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I (Panda) selama tiga tahun," kata penuntut umum M Rum di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Penuntut umum juga meminta hakim memerintahkan Panda membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurunga. Untuk diketahui, mayoritas terdakwa dalam kasus ini hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Malah, terdakwa Agus Condro, Danial Tandjung dan Sofyan Usman hanya divonis 1,5 tahun penjara. Berbeda dengan Panda, tiga terdakwa asal PDI P lainnya, yaitu Budingsih, Engelina Pattiasina dan M Iqbal hanya dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.