Si Seksi Pembobol Citibank
Malinda Dee Siap Sangkal Tuduhan
Tim kuasa hukum Malinda Dee (49), tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, mengaku memiliki manuver
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Malinda Dee (49), tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, mengaku memiliki manuver hukum untuk menyangkal tuduhan penggelapan dana nasabah pada dirinya.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak, usai menjenguk Malinda Dee yang tengah terbaring di Gedung Cenderawasih, Kamar No 1, RS Bhayangkara R. Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (07/06/2011).
Lebih lanjut Halapancas menjelaskan, bahwa Malinda kini telah mampu berkomunikasi dengan baik, untuk membicarakan langkah hukum dirinya.
"Ibu ingin semuanya cepat selesai, Ibu Malinda ingin status hukumnya jelas, kita akan buktikan dan beberkan di pengadilan nanti," tuturnya
Walaupun demikian, Halapancas enggan menyebutkan manuver dan langkah hukum apa yang dimiliki pihaknya, untuk menyangkal tuduhan penggelapan dana nasabah. Namun ia menuturkan bahwa ada jasa besar yang dari Malinda terhadap Citibank.
"Biar bagaimanapun Ibu Malinda punya jasa besar di Citibank. Dia sudah 20 tahun mengabdi dan bekerja di sana," ujar Halapancas.
Menurut Halapancas, pemberkasan kasus Malinda di kepolisian saat ini hampir P-21, atau siap dilimpahkan ke pengadilan. Halapancas tak menyangkal kemungkinan penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Malinda, untuk melengkapi pemberkasan.
kondisi kesehatan dan psikis Malinda menurutnya kini sangat baik. Namun ia mengaku belum mendapat informasi kapan kliennya itu akan menjalani operasi radang payudara.
"Belum ada infomasi dari tim dokternya, kita belum tahu," tuturnya.