Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifudin Bantah Rp 250 Juta Adalah Uang Suap

Syarifudin sempat mengelak jika uang yang diberikan oleh kurator PT Skycaping Indonesia, berinisial PW dibilang uang suap.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tidak melakukan perlawanan, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin sempat mengelak jika uang yang diberikan oleh kurator PT Skycaping Indonesia, berinisial PW, dibilang uang suap.

Syarifudin mengklaim uang yang ditemukan petugas KPK di rumahnya adalah uang milik pribadinya. "Kalau hakim S kita tangkap di rumah, tentunya pertama dia enggak ngaku, tapi enggak ada perlawanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Menurut Johan, kasus ini terungkap diawali laporan masyarakat. Petugas KPK mulai mengikuti pergerakan si kurator sejak Rabu (1/6/2011) siang, sebelum akhirnya dia mendatangi rumah hakim Syarifudin pukul 20.00 WIB.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas KPK memantau traksaksi serah terima Rp 250 juta tersebut. Selang 15 menit kemudian, petugas KPK merangsek masuk ke dalam rumah Syarifudin dan menangkap Syarifudin.

Sedangkan, PW tertangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB.

Selain menyita uang Rp 250 juta, petugas KPK juga menyita Rp 141 juta dan sejumlah mata uang asing senilai miliaran rupiah. Mobil Mitsubitsi Pajero putih milik si kurator juga turut disita.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved