Korupsi Alat Kesehatan
Eks Sekretaris Ical Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono menjalani sidang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono menjalani sidang perdananya sebagai tersangka kasus korupsi.
Soetedjo didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 pada Kemenko Kesra bertentangan dengan Keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar penuntut umum Andi Suharlis membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (31/5/2011).
Perbuatan korupsi itu, kata penuntut umum, dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain yang diantaranya adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu sendiri, lanjut penuntut umum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp 48,054 miliar," katanya.
Oleh tim penuntut umum, Soetedjo didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggara DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006," urai Andi.
Soetedjo yang terlihat tenang sepanjangan jalannya persidangan memutuskan untuk tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan penuntut umum tersebut. Ia memilih untuk menguji dakwaan jaksa melalui proses pembuktian di persidangan.
"Pada intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," tegas Seoetedjo yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih itu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa pekan depan (7/5). Hakim Tjokorda memerintahkan tim penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya.