Sidang Baasyir
Hari Ini Jaksa Bacakan Replik ke Baasyir
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir, Senin (30/5/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir, Senin (30/5/2011). Kali ini agenda persidangan adalah pembacaan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa.
"Hari ini sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat.
Baasyir dalam pembelaannya membantah keterlibatannya dalam pelatihan militer di perbukitan Jalin Jantho, Aceh Besar, Aceh. Selain itu Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu menyanggah bertemu dengan Dulmatin.
Baasyir mengatakan tudingan JPU terhadap sangkaan penggalangan dana untuk pelatihan militer di Aceh tidak benar. Uang tersebut disalurkan Abu Bakar Baasyir untuk kegiatan kemanusiaan di Palestina.
Sebelumnya,Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.