Pesawat Merpati Jatuh
Kejaksaan Agung Cecar Dirut Merpati Soal Pengadaan Pesawat MA-60
Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, diminta keterangannya Kejaksaan Agung, Rabu (25/5/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, diminta keterangannya Kejaksaan Agung, Rabu (25/5/2011). Jhonny ditanya soal proses pengadaan Pesawat Merpati MA-60 asal Cina.
Jhonny mengatakan, dirinya menjelaskan tentang kewenangannya kepada tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Kemudian kita jelaskan kalau kita bergabung setelah semuanya final. Lalu kemudian ada beberapa data yang kita selesaikan, kita serahkan. Itu saja," kata Jhonny usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Jhonny menjelaskan, manajemen baru dilantik pada tanggal 27 Mei 2010 saat izin prinsip pengadaan pesawat sudah ada. Kontrak pembelian pesawat serta type certification pun sudah disiapkan.
"Kemudian, bussines plan untuk mengoperasikan MA-60 juga sudah ada. Jadi ya kita tinggal melihat kelaikan pesawatnya, lalu kemudian kita jalankan, kita operasikan," ujarnya.
Jhonny juga mengungkapkan, hingga kini belum ada pelanggaran terkait pembelian Pesawat MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines. Dirinya juga berharap tidak lagi diperiksa oleh Kejaksaan Agung. "Mudah-mudahan enggak," sergahnya.