Polemik Ahmadiyah
Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Cikeusik
Pengadilan Negeri Serang, Banten, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa kasus Ahmadiyah Cikeusik
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa kasus Ahmadiyah Cikeusik yang masih di bawah umur, Dn bin Misra.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Sulistyowati saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/5/2011).
"Sekarang sudah bisa bernafas lega karena permohonan dari ayah Dn telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, kemarin," ungkapnya.
Alhasil, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan tertanggal 24/5/2011. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diakhiri dengan pembacaan putusan atas permohonan penangguhan penahanan Dn.
Dalam pertimbangannya, imbuh Sulistyowati, Majelis Hakim menerima alasan permohonan penangguhan penahanan Dn. Selain karena pertimbangan usia, terdakwa tertib dan patuh mengikuti persidangan. Bahkan, TPM menjamin, Dn tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"TPM tentu menyambut gembira atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini. Meski pada saat yang sama kurang puas karena permohonan yang lain tidak dikabulkan, tapi paling tidak ini menjadi oase di tengah gurun pasir," ungkap Sulistyowati.
Namun demikian, Majelis Hakim yang terdiri dari Rasminto, Ristati dan Toto Ridarto meminta orang tua maupun penasehat hukum untuk selalu menghadirkan Dn dalam setiap persidangan.
Dn bin Misra adalah anak di bawah umur kelahiran 4 Maret 1993. Ia didakwa ikut melakukan pengerokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Kasus di Cikeusik sebagaimana diatur pasal 170 jo 358 jo 351 dan ditahan sejak 28 Februari 2011.