Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Pun Minta Terorisme Diberantas

Abu Bakar Baasyir menegaskan terorisme harus diberantas. Tim Pengacara Muslim (TPM) juga berpendapat bahwa terorisme adalah kejahatan yang luar biasa.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Baasyir Pun Minta Terorisme Diberantas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Abu Bakar Baasyir menegaskan terorisme harus diberantas. Tim Pengacara Muslim (TPM) juga berpendapat bahwa terorisme adalah kejahatan yang luar biasa.

"Terorisme kejahatan yang luar biasa. Namun menuduh orang yang tidak bersalah sebagai teroris adalah kedholiman yang luar biasa," kata anggota TPM, Achmad Michdan, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2011)

Menurut Achmad, surat dakwaan yang berlapis tujuh dan surat tuntutan JPU yang menuntut pidana seumur hidup adalah cerminan kedholiman tersebut. Achmad mengatakan persidangan Baasyir kali ini memasuki episode ketiga.

Episode pertama saat Baasyir dituntut dan diadili di PN Jakarta Pusat atas dasar kesaksian fiktif Umar Al Faruq bahwa terdakwa terlibat dalam berbagai aktivitas pengeboman di tanah air serta rencana pembunuhan terhadap Megawati. Kemudian Baasyir kembali disidangkan karena diduga terkait dua peristiwa pengeboman yaitu Bom Bali dan Bom di Hotel Marriot. Namun dinyatakan bebas dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung pada tanggal 21 Desember 2006.

"Kini terdakwa yang telah lanjut usia dan tidak berdaya diadili lagi dengan tuduhan berbeda sehingga pantas bila kami meragukan motivasinya apakah benar memberantas terorisme," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved