Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Bacakan Pledoi Hari Ini

Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

zoom-inlihat foto Baasyir Bacakan Pledoi Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir usai dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2011). Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Direktur Media  Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Sonhadi mengatakan nota pembelaan Baasyir setebal 52 halaman dengan judul Menegakkan Tauhid Memberantas Syirik. "

"Tausiyah umum Ustadz Abu Bakar Baasyir live di PN Jakarta Selatan dengan tema : Menegakkan Tauhid Memberantas Syirik," kata Sonhadi melalui pesan singkat.

Pembacaan nota pembelaan juga dilakukan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasehat hukum Baasyir. Salah satu anggota TPM Achmad Michdan  mengaku belum mengetahui tebal halaman pledoi tersebut. Namun secara garis besar dia mengatakan bahwa pledoi tersebut akan menjelaskan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak terlibat pelatihan militer di Aceh. "Ustad juga tidak pernah bertemu Dulmatin," katanya.

Selain itu, terkait sangkaan penggalangan dana, Achmad mengatakan uang tersebut disalurkan Abu Bakar Baasyir untuk kegiatan kemanusiaan di Palestina.

Sebelumnya,Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan  atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pid an a terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved