Minggu, 5 Oktober 2025

Pesawat Merpati Jatuh

DPR Minta Operasional Pesawat Merpati MA 60 Dihentikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta operasional seluruh pesawat Merpati jenis MA 60 di Indonesia dihentikan. Hal tersebut menyusul

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto DPR Minta Operasional Pesawat Merpati MA 60 Dihentikan
net
Marwan Jafar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta operasional seluruh pesawat Merpati jenis MA 60 di Indonesia dihentikan. Hal tersebut menyusul peristiwa kecelakaan di Teluk Kaimana, Papua Barat.

Larangan terbang juga harus dikeluarkan sampai terbitnya sertifikasi resmi dari FAA atau EASA.

"Yang menjadi ganjil lagi itu yang negoisasi harga US$11 juta. Makanya lebih baik di down grade pesawat itu sampai ada sertifikasi."ujar Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Menurut Marwan, Indonesia memang tidak punya pilihan untuk membatalkan rencana pembelian 3 pesawat MA 60 karena perjanjiannya ada 15 pesawat. Sebab jika dilanggar Indonesia akan dibawa ke arbritase Internasional.

Padahal dari kasus jatuhnya pesawat MA 60 di Teluk Kaimana, Papua Barat pesawat asal China tersebut tidak sesuai standarisasi FAA dan EASA. Alhasil bila ada pesawat jatuh, tak dapat ganti.

Politisi PKB ini juga menyoroti KNKT yang sangat tertutup dalam tiap kinerjanya. Karena itu, ia meminta adanya revisi UU Penerbangan.

"Ketika black box (kotak hitam) terbuka, kita enggak tau isinya apa." kata Marwan Jafar.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved