Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

TPM Mulai Susun Pembelaan Baasyir

Sidang Abu Bakar Baasyir yang beragendakan pledoi atau nota pembelaan terdakwa akan digelar Rabu pekan depan.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto TPM Mulai Susun Pembelaan Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Abu Bakar Baasyir yang beragendakan pledoi atau nota pembelaan terdakwa akan digelar Rabu pekan depan. Namun Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum Baasyir sudah mulai menyusun pledoi tersebut.

"Ya kami sudah mulai menyusun pledoi untuk ustadz (Abu Bakar Baasyir)," kata TPM, Achmad Michdan ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/5/2011).

Achmad mengaku belum mengetahui tebal halaman pledoi tersebut. Namun secara garis besar dia mengatakan bahwa pledoi tersebut akan menjelaskan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak terlibat pelatihan militer di Aceh. "Ustadz juga tidak pernah bertemu Dulmatin," katanya.

Selain itu, terkait sangkaan penggalangan dana, Achmad mengatakan uang tersebut disalurkan Abu Bakar Baasyir untuk kegiatan kemanusiaan di Palestina.

Sebelumnya,Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.


"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pidana terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Pembacaan pledoi Baasyir akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved