Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Merasa Difitnah Yusril, IPW Lapor Polisi

Mantan menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Juru Bicaranya Jurhum Lantong dilaporkan IPW ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Merasa Difitnah Yusril, IPW Lapor Polisi
dok
Kordinator Badan Pekerja IPW Neta S Pane
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Juru Bicaranya Jurhum Lantong dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Polda Metro Jaya, Rabu (18/5/2011).

Yusril dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada IPW dan Ketua Presidiumnya Neta S Pane. Neta mengatakan bahwa Yusril beserta Jurhum telah menyebarkan fitnah kalau IPW pernah melakukan aksi
demonstrasi di Mabes Polri dan dibayar oleh anak Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Ini fitnah dan pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada LSM kami. Ini yang kami lapor ke Polda supaya diusut polisi," kata Neta di Mapolda Metro Jaya.

Lanjut Neta, IPW memang mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara kasus Sisminbakum ke pengadilan karena sudah sejak tiga bulan lalu berkas perkara Yusril sudah dinyatakan P 21 atau lengkap.

Sebagaiamana diketahui, Yusril saat ini tersangkut kasus Sisminbakum saat dirinya menjabat sebagai Menkumham bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Atas desakan IPW, kemudian Yusril menyebarkan pesan elektronik yang ke berbagai media massa lalu dikutip di media. Di dalam pesan elektronik itu, dituliskan bahwa IPW adalah kelompok idealis yang pura-pura mau menegakkan hukum, namun di balik semua itu bayaran juga yang bicara.

"Ini sungguh memalukan. Kita tahu pak Yusril itu pakar hukum tapi kenapa Yusril tidak cek dan ricek, apakah demo ke mabes atau dibayar tutut atau tidak. Ini pembelajaran buat pakar hukum," kata Pane.

Neta pun berani bersumpah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah demo di Mabes Polri dan dibayar Tutut. "Demi tuhan kami tidak pernah terima uang dari siapa pun dan tidak ada demo di Mabes. IPW tidak akan pernah bisa diintervensi oleh siapa pun," tegasnya.

Laporan Neta ke Polda Metro diterima dengan nomor laporan  TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum, Yusril dituduhkan dengan Pasal 27 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310, 311 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved