Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Nyanyian Anak dan Suami Jerat Tiga Orang Dekat Malinda

Kepolisian menyatakan kesaksian anak dan suami Inong Malinda Dee adalah untuk memperkuat sangkaan tindak pidana pencucian uang atau money

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nyanyian Anak dan Suami Jerat Tiga Orang Dekat Malinda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Melinda Dee
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyatakan kesaksian anak dan suami Inong Malinda Dee adalah untuk memperkuat sangkaan tindak pidana pencucian uang atau money laundring dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan tiga orang dekat Malinda.

Anak pertama Malinda, Muhammad Adi Ramananda alias Ananda dan suami Malinda yang dikabarkan telah bercerai, H Adus Ali, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (12/5/2011), kemarin.

Ketiga orang dekat Malinda yang diduga mengalir dana Citibank sekitar Rp 9 miliar, yakni suami siri Malinda bernama Andhika Gumilang, adik kandung Malinda bernama Viska, serta suami Viska atau adik ipar Malinda bernama Ismail.

"Ini untuk kasus lain dengan tersangka berbeda. Kan masih ada yang masih dalam proses pemeriksaan, yakni AG (Andhika Gumilang), V (Viska), dan I (Ismail)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5/20011).

Sebagai Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark Jakarta, Malinda Dee ditangkap polisi sejak 23 Maret 2011, karena dilaporkan tiga nasabahnya yang kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Ibu dengan tiga anak ini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hasil pengembangan penyidikan, teruangkap keberhasilan Malinda membobol dana nasabah Citibank diduga karena keterlibatan orang dalam. Karenanya, polisi menetapkan tersangka kepada seorang teller bernama Dwi Herawati, supervisor teller bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang juga supervisor teller di Citibbank. Ketiga ibu yang tidak dilakukan penahanan itu, dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perbankan.

Berkas perkara ketiga bawahan Malinda ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (6/5/2011).

Namun, berkas perkara tersangka Andhika Gumilang, Viska dan Ismail masih di kepolisian. Ketiganya dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, karena rekening mereka menjadi penampung dana nasabah Citibank sekitar Rp 9 miliar yang dikirim Malinda. Sebagian dana tersebut telah dipakai Malinda untuk keperluan pribadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved