Si Seksi Pembobol Citibank
Berkas Malinda Dee Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara pidana pembobolan dan pencucian uang Citibank
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara pidana pembobolan dan pencucian uang Citibank Rp 17 miliar, dengan tersangka Inong Malinda Dee, Senin (8/5/2011).
Pelimpahan berkas perkara Tahap I tersebut diterima oleh tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). "Sudah dikirim kemarin pagi ke JPU," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Jakarta, Selasa (9/5/2011).
Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, pihak kejaksaan mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan berkas perkara tersebut telah lengkap atau belum.