Pesawat Merpati Jatuh
Merpati Tak Butuh Sertifikasi FAA
Pesawat Merpati tidak membutuhkan sertifikasi dari otoritas penerbangan Amerika Serikat atau FAA (Federal Aviation Administration).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Johny Tjitrokusumo menyatakan pesawat-pesawat Merpati tidak membutuhkan sertifikasi dari otoritas penerbangan Amerika Serikat atau FAA (Federal Aviation Administration).
"Ini adalah urusan bisnisnya negara China dengan negara Indonesia, jadi yang memiliki otoritas memberi sertifikasi adalah negara masing-masing, bukan Amerika," kata Johny di Jakarta, Senin (9/5/2011).
Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan mengenai jatuhnya pesawat MA-60 buatan China di Kaimana, Papua Barat, Sabtu lalu.
MA-60 yang berkapasitas 56 orang dibuat oleh Xian Industri Co, China. Karenanya, jelas Johny, pesawat tersebut hanya membutuhkan sertifikat dari otoritas penerbangan sipil China (CAAC) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai otoritas penerbangan sipil RI.
Dia memberikan contoh, pesawat Boeing yang dioperasikan di Indonesia hanya butuh sertifikasi dari FAA, sebagai perizinan dari asal pesawat (Boeing buatan Amerika Serikat) dan otoritas di Indonesia.