Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara Malinda Dee

Berkas perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Inong Malinda Dee telah diterima Kejaksaan Agung.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Kejaksaan Terima Dua Berkas Perkara Malinda Dee
TRIBUNNEWS/DANY PERMAN
Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee alias Inong Melinda, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Sejauh ini tiga buah mobil mewah Melinda, yang diduga menggelapkan 17 milyar Rupiah dana nasabah, telah disita aparat Kepolisian sebagai barang bukti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Inong Malinda Dee telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas Malinda diterima tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada hari Jumat (6/5/2011) kemarin dari penyidik Bareskrim polri.

"Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan dua berkas perkara hasil penyidikannya (penyerahan berkas perkara tahap I),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Malinda Dee dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomo 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Berkas lainnya atas nama tersangka Dwi Herawati sebagai mantan pegawai Citi Bank, supervisor teller di Citi Bank bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang juga supervisor teller di Citi Bank,” imbuhnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Noor mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap. “Saat ini jaksa peneliti pada Jampidum sedang melakukan penelitian atas 2 berkas perkara tersebut. Dalam 7 hari ke depan, akan ditentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum,” tukas Noor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved