Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Rekening Adik dan Ipar Penampungan Sementara Uang Malinda

Tersangka Inong Malinda Dee hanya memanfaatkan rekening adiknya Fiska dan adik iparnya, Ismail, sebagai penampungan dana.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Rekening Adik dan Ipar Penampungan Sementara Uang Malinda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Melinda Dee saat di Mabes Polri, Jakarta. Senin (4/4/2011)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Inong Malinda Dee hanya memanfaatkan rekening adiknya Fiska dan adik iparnya, Ismail, untuk menampung dana nasabah Citibank yang dibobolnya. Sebab, selanjutnya Malinda minta kedua saudaranya itu untuk mentransfer kembali uang yang dikirimnya ke rekening pribadinya.

Artinya uang yang ditampung di rekening kedua saudaranya itu hanya numpang lewat atau by pass transaksi. "Setiap menerima transfer dari rekening dua orang ini, mereka lakukan by pass transfer ke rekening MD (Malinda Dee)," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

Dalam kurun waktu 2008-2010, terdapat Rp 8,7 miliar dalam 41 transaksi di rekening Fiska dan 30 transaksi di rekening Ismail.

Lima dari 41 transaksi senilai Rp 1,6 miliar di rekening Fiska, terindikasi berasal dari tiga rekening nasabah Citibank yang dibobol Malinda.

Sementara, satu transaksi senilai Rp 100 juta di rekening Ismail berasal dari satu rekening nasabah Citibank dan 29 transaksi lainnya senilai Rp 7 miliar belum diketahui asal-usulnya.

Malinda menutup mulut Fiska dan Ismail maksimal Rp 5 juta setiap kali terjadi transaksi. "Setiap transaksi yang diterima, masing-masing menerima imbalan Rp 2 sampai 5 juta," jelas Arif.

Karenanya, pasangan suami istri itu diduga saling mengetahui bahwa uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol rekening nasabah Citibank. "Yang jelas dari aplikasi pembukaan rekening seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi justru digunakan untuk kepentingan tersangka MD (Malinda)," tandasnya.

Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Fiska dan Ismail di kantornya pada Kamis (28/4/2011), kemarin. Keduanya dikenakan Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Kini, keduanya ditahan di tahanan Bareskrim Polri di ruang terpisah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved