Sidang Baasyir
Baasyir: Tidak Ada Dana JAT Untuk Pelatihan Aceh
Terdakwa Abu Bakar Baasyir menyatakan dirinya tidak pernah memberikan dana untuk pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Abu Bakar Baasyir menyatakan dirinya tidak pernah memberikan dana untuk pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurutnya, dana yang keluar bertujuan untuk kegiatan jemaah dan sosial.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu tak menampik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah dirinya pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Lutfi Haidaroh alias Ubaid. Tetapi sepengetahuannya uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial saat Ubaid menjadi pengurus JAT.
"Saya pernah memberikan tetapi lupa jumlahnya berapa, diserahkan ke MER-C untuk membantu Palestina," kata Baasyir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Baasyir mengatakan, segala keperluan terkait keluar masuknya uang diserahkan kepada Thoyib yang saat itu menjadi bendahara JAT. Tetapi Baasyir selalu mendapatkan laporan tersebut dan semuanya terkait urusan Jamaah.
Baasyir juga mengaku bertemu dengan salah seorang donatur yakni Haryadi Usman di Restoran Abunawas. Disana dirinya mengingatkan kepada Haryadi Usman pentingnya membantu perjuangan Islam melalui Infaq Fisabilillah. Baasyir tidak mengingat jumlah yang diberikan Haryadi Usman kepada JAT. Namun penyerahan tersebut melalui Abdul Haris, Amir JAT cabang Jakarta.
Selain itu, Baasyir juga menceritakan pertemuannya dengan donatur lainnya, dr.Syarif Usman di Tasikmalaya. Saat itu dirinya sedang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat untuk melakukan pengajian, Baasyir menumpang menginap di rumah Syarif. Ketika ditanyakan tentang pemutaran video pelatihan militer yang ditanyangkan di rumah Syarif Usman, Baasyir mengaku tidak mengetahui dan menyebutkan Abdul Haris yang membawa video itu.
"Kewajiban kita kan dakwah dan jihat sedangkan idad menurut kemampuan, kalau untuk senjata disini dilarang," ujarnya. Baasyir juga menambahkan bahwa segala pengeluaran JAT dilakukan atas izinnya dan hanya sebatas untuk kegiatan jamaah.