Si Seksi Pembobol Citibank
Dua Tersangka Baru Kasus Melinda Dee Tidak Ditahan
Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus penggelapan dana nasabah Citibank Rp17 miliar, R dan B.
Penyidik Bareskrim melepaskan dan hanya mengenakan wajib lapor kepada kedua bawahan tersangka Melinda Dee itu seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/4/2011) malam. "
Tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (22/24/2011).
Sebagaimana diberitakan, R dan B adalah head teller di Citibank cabang Landmark Jakarta yang ditetapkan tersangka sejak Kamis, kemarin. Keduanya dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"R dan B itu diduga tidak melaksanakan prosedur dalam proses transfer dana milik nasabah. Keduanya satu paket dengan tersangka sebelumnya," jelas Boy.
Adalah pasal yang sama, yang dikenakan kepada Melinda selaku Senior Relationship Manager dan seorang teller bernama Dwi.
Dengan tidak ditahannya R dan B, maka hanya Melinda yang ditahan sejak 23 Maret 2011. Sebab, Dwi juga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu.
Menurut Anton, dua head teller, R dan B itu diduga tidak melaksanakan prosedur dalam proses transfer dana milik nasabah. "R dan B itu main setuju saja transfer dana nasabah. Jadi tidak sesuai SOP yang ada," jelas Anton.