Ujian Nasional 2011
Posko UN Komnas PA Baru Terima Satu Pengaduan
Pada hari pertama Ujian Nasional tingkat SMK, Senin (18/04/2011), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) baru menerima satu
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari pertama Ujian Nasional tingkat SMK,
Senin (18/04/2011), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) baru
menerima satu laporan resmi tertulis terkait Ujian Nasional.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa satu pengaduan tertulis adalah orangtua siswa minta rekomendasi Komnas PA, agar anaknya yang belum membayar tunggakan uang sekolah dan uang ujian diperbolehkan mengikuti UN.
Pengaduan berasal dari Ny Saanah, warga Cibubur, Jakarta Timur. Saanah meminta rekomendasi Komnas PA agar anaknya Rudiy, kelas XII SMK Otomindo Cibubur diperbolehkan mengikuti UN oleh pihak sekolah sekalipun belum membayar sejumlah tunggakan uang ujian dan uang sekolah sebesar Rp 1.200.000.
"Sudah kita berikan rekomendasinya, agar sekolah memperbolehkan sang siswa Rudiy, mengikuti UN dahulu walaupun ada sejumlah tunggakan uang sekolahnya," kata Arist.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam rekomendasinya pihak Komnas PA menjadi pihak penjamin kepada sekolah, bahwa orangtua Rudiy, akan membayar tunggakan uang sekolah usai UN.
Rudiy, saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa dirinya akhirnya diperbolehkan mengikuti UN, sekalipun belum membayar sejumlah uang sekolah dan uang ujian sekolah termasuk uang buku dan LKS sebesar sekitar Rp 1.200.000.
Selain itu, Komnas PA juga menerima sekitar 15 permintaan konsultasi melalui telepon dari orang tua dan siswa peserta UN tentang tata cara menghadapi UN.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa satu pengaduan tertulis adalah orangtua siswa minta rekomendasi Komnas PA, agar anaknya yang belum membayar tunggakan uang sekolah dan uang ujian diperbolehkan mengikuti UN.
Pengaduan berasal dari Ny Saanah, warga Cibubur, Jakarta Timur. Saanah meminta rekomendasi Komnas PA agar anaknya Rudiy, kelas XII SMK Otomindo Cibubur diperbolehkan mengikuti UN oleh pihak sekolah sekalipun belum membayar sejumlah tunggakan uang ujian dan uang sekolah sebesar Rp 1.200.000.
"Sudah kita berikan rekomendasinya, agar sekolah memperbolehkan sang siswa Rudiy, mengikuti UN dahulu walaupun ada sejumlah tunggakan uang sekolahnya," kata Arist.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam rekomendasinya pihak Komnas PA menjadi pihak penjamin kepada sekolah, bahwa orangtua Rudiy, akan membayar tunggakan uang sekolah usai UN.
Rudiy, saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa dirinya akhirnya diperbolehkan mengikuti UN, sekalipun belum membayar sejumlah uang sekolah dan uang ujian sekolah termasuk uang buku dan LKS sebesar sekitar Rp 1.200.000.
Selain itu, Komnas PA juga menerima sekitar 15 permintaan konsultasi melalui telepon dari orang tua dan siswa peserta UN tentang tata cara menghadapi UN.