Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Kasus Melinda Dee Ada Tindakan Pencucian Uang

Yunus Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kasus Melinda Dee Ada Tindakan Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Warga melewati rumah yang diduga milik Melinda Dee alias Inong Melinda, namun masih bersertifikat atas nama suaminya H Adus Ali, yang berada di jalan Tebet Timur Dalam IIA no 12, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2011). Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee, telah diamankan pihak kepolisian dan empat mobil mewahnya disita Bareskrim Mabes Polri, juga memblokir 30 rekening yang diduga milik Melinda di beberapa bank. Di antara 30 rekening tersebut, satu rekening berisi Rp 11 miliar.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.

"Pasti ada pencucian uang," ucap Yunus di kantor PPATK, Rabu (13/4/2011).

Menurutnya, adanya dugaan pencucian uang dalam kasus penggelapan Melinda, dikarenakan ada uang tidak halal yang coba dibersihkan.

"Karena modus Melinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus

Melinda, bila terbukti melakukan pencucian uang, bisa dikenakan Undang - Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved