Si Seksi Pembobol Bank
Kasus Melinda Dee Ada Tindakan Pencucian Uang
Yunus Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.
"Pasti ada pencucian uang," ucap Yunus di kantor PPATK, Rabu (13/4/2011).
Menurutnya, adanya dugaan pencucian uang dalam kasus penggelapan Melinda, dikarenakan ada uang tidak halal yang coba dibersihkan.
"Karena modus Melinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus
Melinda, bila terbukti melakukan pencucian uang, bisa dikenakan Undang - Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.