Si Seksi Pembobol Citibank
Polisi Pastikan Melinda Dee Lakukan Money Laundring
Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang didapat, kepolisian memastikan bahwa tersangka Melinda Dee melakukan tindak pidana
"Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa rekening itu semuanya yang mengelola adalah tersangka sendiri. Namanya ada uang hasil kejahatan pencucian uang. Ada di sana PT Sarwahita Global Management," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipikses) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Kejahatan pencucian uang yang dimaksud, yakni Melinda mentransfer Rp 2 miliar dana milik salah satu nasabah Citibank ke rekening joint account PT Sarwahita di Bank Mega, tanpa persetujuan pemilik rekening. Selanjutnya, Melinda pula yang menguras Rp 2 miliar itu dari Bank Mega, tanpa persetujuan direksi PT Sarwahita.
"Telah terjadi penarikan dana, baik dalam bentuk transfer maupun dalam bentuk tunai, dalam rangka kepentingan pribadi tersangka," jelas Arief.
Polisi menangkap Melinda pada 23 Maret 2011 di apartemennya. Sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, Melinda diduga menggelapkan Rp 17 miliar rekening tiga nasabahnya. Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Melinda.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus operandi yang digunakan pelaku sebagai pejabat Citibank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa voucher atau slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai pelaku.