Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

DPR Minta BI Bekukan Penerbitan Kartu Kredit Citibank

Komisi XI DPR akhirnya mengeluarkan sikapnya terkait kasus Citibank terkait kematian Sekjen Partai Persatuan Bangsa (PPB)

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR akhirnya mengeluarkan sikapnya terkait kasus Citibank terkait kematian Sekjen Partai Persatuan Bangsa (PPB), Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Dalam kesimpulan akhir setelah sebelumnya melakukan rapat dengan Citibank, Polri dan Bank Indonesia, maka mereka merekomendasikan untuk mendesak Bank Indonesia membekukan penerbitan Kartu kredit Citibank terhitung hari ini sampai mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Bank Indonesia juga diminta untuk melarang Citibank menggunakan jasa kontrak dalam urusan penagihan hutang kartu kredit.

"Merekomendasikan dan mendesak BI membekukan penerbitan Kartu kredit Citibank terhitung hari ini sampai, mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi saat jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Menurut Achsanul, Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan yang menyebabkan matinya saudara Irzen Octa, seorang WNI di gedung Menara Jamsostek.

Karena itulah, Komisi XI DPR sudah mengirimkan surat protes kepada Citibank pusat yang berada di New York, Amerika Serikat untuk meminta maaf kepada keluarga Irzen Octa dan seluruh rakyat Indonesia.

"Kita mengirimkan surat protes Citibank di New York meminta maaf materiil maupun moril kepada keluarga dan rakyat Indonesia," tegas Achsanul.

Sementara itu untuk kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 17 miliar oleh Malinda Dee, DPR mendesak BI dalam waktu secepat-cepatnya mengambil tindakan seperti menyelidiki dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kepolisian juga diminta untuk membongkar kejahatan, baik pidana umum, pencucian uang maupun kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda Dee.

Meminta polisi membongkar kejahatan, pidana umum, pencucian uang dan kejahatan perbankan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved