Si Seksi Pembobol Citibank
Debt Collector Bakal Disatukan dengan Bank
Komisi XI DPR dalam kesimpulannya menyatakan bahwa ke depan, debt collector yang dipakai pihak bank tidak lagi dari pihak luar,
"Kedepan debt collector tidak lagi dari outsourcing, tapi masuk bagian bank itu. Kemarin kan, kalau (debt collcetor) melakukan pidana, bank enggak tahu. Jadi outsourcing harus di dalam perusahaan," ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis usai rapat internal, Kamis (7/4/2011).
Dengan begitu, Emir melanjutkan, akan ada perubahan peraturan Bank Indonesia yang mengatur kerjasama pihak ketiga dan perbankan. Soal kepastian perubahan peraturan ini, Komisi XI akan secepatnya membicarakan kepada Bank Indonesia, sebelum akhir tahun.
Masih katanya, komisi yang menangani ekonomi, keuangan perbankan dan nonperbankan ini, juga meminta Bank Indonesia mengawasi praktik private banking. "Ini bukan saja kepada Citibank, tapi juga ke semua bank," imbuh politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Hasil kesimpulan dari rapat internal Komisi XI ini rencananya akan segera dikirimkan ke pihak Bank Indonesia dengan ditembuskan ke Citibank.
"Besok, hasil rapat internal akan kita kirimkan lewat surat ke BI dan tembusannya ke Citibank," imbuhnya.