Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Debt Collector Bakal Disatukan dengan Bank

Komisi XI DPR dalam kesimpulannya menyatakan bahwa ke depan, debt collector yang dipakai pihak bank tidak lagi dari pihak luar,

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Debt Collector Bakal Disatukan dengan Bank
Istimewa
Emir Moeis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR dalam kesimpulannya menyatakan bahwa ke depan, debt collector yang dipakai pihak bank tidak lagi dari pihak luar, melainkan masuk dalam bagian sistem administrasi bank bersangkutan. Menyusul aksi kekerasan debt collector Citibank atas Irzen Octa.

"Kedepan debt collector tidak lagi dari outsourcing, tapi masuk bagian bank itu. Kemarin kan, kalau (debt collcetor) melakukan pidana, bank enggak tahu. Jadi outsourcing harus di dalam perusahaan," ujar Ketua Komisi XI Emir Moeis usai rapat internal, Kamis (7/4/2011).

Dengan begitu, Emir melanjutkan, akan ada perubahan peraturan Bank Indonesia yang mengatur kerjasama pihak ketiga dan perbankan. Soal kepastian perubahan peraturan ini, Komisi XI akan secepatnya membicarakan kepada Bank Indonesia, sebelum akhir tahun.   

Masih katanya, komisi yang menangani ekonomi, keuangan perbankan dan nonperbankan ini, juga meminta Bank Indonesia mengawasi praktik private banking. "Ini bukan saja kepada Citibank, tapi juga ke semua bank," imbuh politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Hasil kesimpulan dari rapat internal Komisi XI ini rencananya akan segera dikirimkan ke pihak Bank Indonesia dengan ditembuskan ke Citibank.

"Besok, hasil rapat internal akan kita kirimkan lewat surat ke BI dan tembusannya ke Citibank," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved