Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

TPM: Berlebihan, Pelatihan Militer Disebut Kegiatan Teroris

TPM melalui Achmad Michdan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abu Bakar Baasyir terlalu berlebihan.

zoom-inlihat foto TPM: Berlebihan, Pelatihan Militer Disebut Kegiatan Teroris
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) melalui Achmad Michdan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abu Bakar Baasyir terlalu berlebihan. Dakwaan tersebut menyatakan Idad atau pelatihan militer merupakan bagian dari teroris.

"Menurut kami dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa idad bagian dari kegiatan teroris itu terlalu berlebihan karena hampir semua saksi dan terdakwa mengatakan bahwa kegiatan di Aceh bagian dari idad kegiatan itu seperti kegiatan umat Islam di Palestina, Pakistan dan daerah lain," kata Achmad Michdan usai persidangan Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Michdan mengatakan walau saksi ahli agama Mukhtar Ali tidak menyebutkan secara tegas tentang hukum idad, namum kegiatan teresbut adalah bagian dari perintah dalam kitab suci Al-Quran.  

"Menurut dia bahwa seluruh peraturan Islam tidak bertentangan dan boleh diterapkan di Indonesia, hanya masalah prosedurnya saja seperti apa," ujarnya.

Adanya pelatihan bersenjata, kata Michdan, perlu pendekatan oleh pemerintah tentang bagaimana cara menggunakan senjata. Oleh karenanya kasus tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan terorisme.

Michdan menuturkan bahwa Abu Bakar Baasyir lebih tepat didakwa pelatihan senjata yang tidak memiliki izin bertentangan dengan Undang-Undang darurat. "Masalah penggunaan senjata karena pemerintah punya aturan itu yang perlu disesuaikan artinya dakwaan JPU yang lebih tepat adalah penggunaan senjata," ujarnya.

Selain itu, Achmad Michdan juga mengungkapkan pihaknya menerima keterangan yang diberikan saksi ahli Muchtar Ali yang berasal dari Kementerian Agama. Michdan menambahkan  kesaksian Mukhtar cukup meyakinkan bahwa idad  itu tidak dilarang dan tidak mengenal waktu.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved