Sidang Baasyir
Jaksa Merasa Cukup Hadirkan Saksi di Sidang Baasyir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tidak perlu menghadirkan seluruh saksi yang mencapai 138 orang dalam persidangan Abu Bakar Baasyir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tidak perlu menghadirkan seluruh saksi yang mencapai 138 orang dalam persidangan terdakwa teroris Abu Bakar Baasyir. Pasalnya, mereka merasa telah cukup membuktikan unsur dalam dakwaan amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
"Jaksa merasa cukup untuk membuktikan unsur sebagaimana yang didakwakan," kata JPU Iwan Setiawan di sela-sela persidangan Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Ketika ditanyakan apakah JPU akan langsung menuntut Abu Bakar Baasyir, Iwan mengatakan masih tentatif karena jaksa masih akan menghadirkan dua saksi ahli lagi. "Nanti tentatif. Masih ada dua ahli lagi. Kalau ada saksi a de charge (meringankan) itu hak untuk diajukan. Kalau tidak, kami akan minta waktu untuk menyusun tuntutan," imbuhnya.
Dirinya beralasan saksi-saksi lainnya yang rencananya akan dihadirkan tetapi akhirnya urung memberikan kesaksian karena tidak terlalu pokok. "Kayak teller bank, ada yang sopir, kan tidak terlalu pokok. Karena merujuk ke asas KUHAP, kami menganggap kami sudah cukup," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata mengatakan Jaksa tidak mampu menghadirkan sebanyak 138 saksi fakta karena bila dilihat dari fakta persidangan maka tidak ada relveansi dengan Abu Bakar Baasyir.
”Kalian bisa menilai sendirilah, satu pun tidak ada yang nyambung atau berkaitan dengan Baasyir, bahkan Ustad sendiri bilang banyak yang tidak kenal, Jaksanya menstop karena memang saksi fakta gak ada yang menyudutkan Baasyir,“ tuturnya.
Mahendradata juga menolak untuk menghadirkan saksi ahli. "Buat apa menghadirkan saksi meringankan, pengadilannya kan masih banyak juga,kami sudah tidak percaya dengan pengadilan disini," tukasnya.