Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Baasyir Tidak Kenal dengan Empat Saksi

Abu Bakar Baasyir mengaku tidak mengenal dengan empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Baasyir Tidak Kenal dengan Empat Saksi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir mengaku tidak mengenal dengan empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011). Keempat saksi yakni Camat Jantho Bahrun, Kapolsek Jantho Yasir, Pemburu Rusa Roni Erdian dan Eri Amrizal.

"Saya tidak tahu dan tidak mengenal," kata Abu Bakar Baasyir di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keterangan saksi Eri Amrizal menyebutkan saat berburu rusa di Jalin Jantho, dirinya bersama Roni Erdian bertemu dengan sejumlah orang yang memakai topi dan senjata. Mereka mengusir dirinya. Akhirnya kedua orang tersebut melapor kepada pihak yang berwajib.

Hal senada juga dikatakan Roni yang sempat mendengarkan suara tembakan. Lalu Eri kemudian mengusulkan untuk singgah di Polsek melaporkan kejadian tersebut. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 4 April 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved