Gedung Baru DPR
Marzuki Alie: Gedung Baru DPR Bisa Dibatalkan
Ketua DPR Marzuki Alie memastikan, rencana pembangunan gedung baru DPR yang sudah disetujui melalui rapat pleno Badan Urusan Rumah Tangga
Rapat paripurna DPR untuk menggagalkan rencana pembangunan gedung baru DPR bisa terlaksana bila disetujui melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"BURT adalah alat kelengkapan DPR, sama seperti alat kelengkapan lain seperti komisi-komisi yang di dalamnya terdapar perwakilan fraksi-fraksi. Manakala alat kelengkapan dewan sudah memberikan keputusan, keputusan ini hanya bisa dibatalkan oleh rapat paripurna dewan," kata Marzuki Alie saat menggelar jumpa pers khusus terkait rencana pembangunan gedung baru DPR, Rabu (30/03/2011).
"Saya selaku ketua DPR tidak mungkin membatalkannnya karena pembatalan harus melalui keputusan dari forum yang legal. Kalau rencana pembangunan gedung baru DPR ini akan dibatalkan, harus dibicarakan kembali di BURT, dibahas dalam rapat Bamus, diagendakan rapat paripurna untuk diambil keputusan," jelasnya.
Marzuki kemudian mengkritik sikap PDI-P dan PAN yang menyatakan penolakannya rencana pembangunan gedung baru DPR. Khusus PDI-P, kata Marzuki, meminta agar pembangunan gedung baru DPR harus sederhana.
"Saya berpendapat hal ini tidak jelas ukuran atau indikatornya. Apakah sekelas rumah sangat sederhana (RSS) yang berarti setara bangunan sebanyak 560 (jumlah anggota dewan) RSS? Kalau ukuran rupiah, selaku ketua DPR, saya sudah melalukan usaha dengan menekan harga," tandas Marzuki.
Marzuki kemudian mengkritik sikap PAN yang juga meminta agar rencana pembangunan gedung baru DPR harus melibatkan rakyat. Mulai dari desain, sampai pelaksanaan pembangunan.
"Bagaimana bentuk keterlibatan rakyat dalam hal ini? Apa perlu dilakukan pemilu, mekanisme dan prosedurnya seperti apa," ujar Marzuki mempertanyakan.