Korupsi Damkar
Oentarto Siap Bersaksi untuk Hari Sabarno
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi siap bersaksi untuk mantan

"Sejak saya bebas, saya belum diperiksa lagi. Tapi, kalau nanti diminta jadi saksi di pengadilan, yah saya siap saja," ujar Oentarto kepada Tribunnews.com.
Sejak Jumat (25/3/2011), Hari Sabarno ditahan KPK di Rutan Cipinang. Sabarno sudah tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) diberbagai daerah tahun 2003-2004.
Kesediaan Oentarto bersaksi bagi Sabarno, lantaran dalam kasus proyek damkar ini melibatkan banyak walikota,bupati dan gubernur terjerat kasus ini.
Oentarto yang divonis tiga tahun penjara dalam kasus damkar, pada 27 Februari 2011 mendapatkan pembebasan bersyarat. Oentarto terbukti menerbitkan radiogram kepada kepala-kepala daerah untuk membeli mobil damkar sesuai merk dan type yang tersebut pada radiogram.
Merk dan type tersebut, di Indonesia hanya dimiliki PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud yang juga menjadi terpidana dalam kasus damkar. Namun Hengky meninggal saat menjalani pidana di LP Cipinang.
Dalam kesaksiannya baik sebagai terdakwa maupun saksi bagi terdakwa lain,Oentarto mengaku,penerbitan radiogram atas perintah Hari Sabarno.
Bagi pria 68 tahun ini, penahanan Sabarno menunjukan bahwa KPK lebih pintar dibanding Sabarno. Sebab, sejak lama Oentarto mengaku kecewa karena Sabarno sebagai pemberi perintah radiogram pengadaan mobil damkar, tak juga dijerat hukum oleh KPK.