Teror Bom Buku
Pengirim Paket untuk Ciptakan Kepanikan akan Dipidana
Polisi akan pidanakan pengirim paket yang bertujuan ciptakan kepanikan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati bagi masyarakat yang melaporkan paket mencurigakan yang diduga bom. Bila diketahui ada motif kesengajaan dengan tujuan membuat panik masyarakat, bisa dijerat hukum karena menciptakan ketakutan kepada masyarakat.
Dari 38 laporan yang diterima Polisi terkait ancaman dan paket yang diduga bom, hasil identifikasi hanya empat paket yang berisi bom.
Paket bom buku tersebut ditujukan bagi Ulil Abshar Abdalla, kediaman Japto Soemarno, Ahmad Dhani dan Komjen Gories Mere. Keempat paket dikirim pada Selasa (15/3/2011).
"Dari ke 38 laporan tersebut, hanya empat yang benar-benar bom," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sujarno di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/3/2011).
Ia mengatakan bahwa bila para pelapor tersebut hanya bertujuan untuk membuat kepanikan, maka tidak tertutup kemungkinan pelapor pun bisa dikenai hukuman.
Ia mencontohkan laporan paket mencurigakan yang diduga bom di Cilandak Jakarta Selatan yang ternyata hanya berisi tupperware dengan diletakan jam diatasnya. "Itu kan seperti yang disengaja untuk membuat panik masyarakat.
Benda diduga bom itu diledakkan Tim Gegana di Cilandak, Jakarta Selatan, Ahad (20/3/2011). "Jam tangan itu diikat dengan lakban," kata Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu Komisaris Sunarto saat dihubungi," katanya.
Menurut Sujarno, sejauh ini belum ada masyarakat yang diperiksa terkait laporan-laporan paket mencurigakan yang diduga bom.
Meski demikian polisi akan tetap waspada mengantisipasi kiriman paket bom yang diterima masyarakat sesuai dengan SOP yang ada.