Korupsi Damkar
Hari Sabarno Balik Tunjuk Oentarto yang Bertanggungjawab
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011) dalam kapasitasnya
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Jumat (25/3/2011) dalam kapasitasnya selaku tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005.
Hari yang mengenakan kemeja batik kuning itu, mengaku siap mengikuti
upaya hukum yang mungkin akan dilakukan KPK terhadap dirinya pada
pemeriksaan kali ini, tak terkecuali jika itu upaya penahanan.
"Ini bukan urusan siap atau tidak siap. Kalau anda yang seperti saya
bagaimana. Ya ikuti proses hukum saja," ujarnya saat ditanya
kesiapannya akan kemungkinan upaya penahanan, di gedung KPK, Jakarta.
Pak Oentarto (mantan Ditjen otonomi daerah) menginginkan bapak segera ditahan?
"Itu urusannya dia. Dia kan gali lubang sendiri, Kok kesalnya sama
saya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Hari kembali membantah jika dirinya terlibat
dalam korupsi yang menimpanya itu. Jenderal purnawairawan TNI itu
tetap bersikukuh menyebut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi sebagai pihak yang
paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kalau dia yang bikin RDG (radiogram), lah itu kan bukan fungsinya
dia. Fungsinya PUM (Ditjen pemerintahan umum)," katanya.
"Saya nggak pernah tanda tangan itu (radiogram). Saya nggak pernah
berhadapan langsung dan nggak ada nota dinas atau memo (membuat
radiogram) dari saya. Saya hanya ingin ada kebenaran murni ada di
negara ini. Jangan sampai kebenaran itu direkayasa," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hari sebagai tersangka terkait
kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh wilayah di
Indonesia. Mantan Mendagri itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau
pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun
1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula ketika bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram
yang berisi perintah ke sejumlah kepala daerah untuk melaksanakan
pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM.
Mobil pemadam kebakaran tersebut diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya
milik Hengky Samuel Daud. Dalam persidangan di pengadilan tindak
pidanan korupsi, Oentarto mengaku bahwa radiogram itu dibuat atas
perintah Hari Sabarno.
Hari yang mengenakan kemeja batik kuning itu, mengaku siap mengikuti
upaya hukum yang mungkin akan dilakukan KPK terhadap dirinya pada
pemeriksaan kali ini, tak terkecuali jika itu upaya penahanan.
"Ini bukan urusan siap atau tidak siap. Kalau anda yang seperti saya
bagaimana. Ya ikuti proses hukum saja," ujarnya saat ditanya
kesiapannya akan kemungkinan upaya penahanan, di gedung KPK, Jakarta.
Pak Oentarto (mantan Ditjen otonomi daerah) menginginkan bapak segera ditahan?
"Itu urusannya dia. Dia kan gali lubang sendiri, Kok kesalnya sama
saya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Hari kembali membantah jika dirinya terlibat
dalam korupsi yang menimpanya itu. Jenderal purnawairawan TNI itu
tetap bersikukuh menyebut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi sebagai pihak yang
paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kalau dia yang bikin RDG (radiogram), lah itu kan bukan fungsinya
dia. Fungsinya PUM (Ditjen pemerintahan umum)," katanya.
"Saya nggak pernah tanda tangan itu (radiogram). Saya nggak pernah
berhadapan langsung dan nggak ada nota dinas atau memo (membuat
radiogram) dari saya. Saya hanya ingin ada kebenaran murni ada di
negara ini. Jangan sampai kebenaran itu direkayasa," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hari sebagai tersangka terkait
kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh wilayah di
Indonesia. Mantan Mendagri itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau
pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun
1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula ketika bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram
yang berisi perintah ke sejumlah kepala daerah untuk melaksanakan
pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM.
Mobil pemadam kebakaran tersebut diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya
milik Hengky Samuel Daud. Dalam persidangan di pengadilan tindak
pidanan korupsi, Oentarto mengaku bahwa radiogram itu dibuat atas
perintah Hari Sabarno.