Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Bikin Gaduh, Pengacara Baasyir akan Disidang

Pengacara Abu Bakar Baasyir, Made Rahman akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/3/2011).

Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Abu Bakar Baasyir, Made Rahman Marasabessy,  akan menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/3/2011). Made dihadapkan ke meja hijau setelah diusir oleh ketua majelis hakim Herri Swantoro karena protes akibat pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.

"Besok Jumat (25/3/2011) akan dilakukan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Ida mengatakan Made diketahui melanggar pasal 217 KUHP. ‘Bunyinya, barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seseorang pegawai negeri sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau denda Rp 1800.”

Ida menambahkan bahwa PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim Singit Elier untuk mengadili perkara tersebut. Sementara itu, Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyatakan akan mendampingi Made Rahman dalam persidangan lusa. "Ya, kita akan dampingi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved