Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Dua Saksi Telekonferensi Baasyir Minta Dihadirkan di Persidangan

Dua saksi terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir menolak persidangan melalui teleconference

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Dua Saksi Telekonferensi Baasyir Minta Dihadirkan di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir kembali menjalani persidangan di balik teralis ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011). Baasyir tetap menolak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, selama saksi masih diperiksa dengan cara telekonferens.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Abu Bakar Baasyir, Mujahidul Haq alias Mujahidin bin Abdul Wahab yang akan memberikan kesaksian melalui teleconference meminta dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011).

"Kalau bisa dihadapkan hari ini saja langsung dipersidangan. Meskipun sudah ditanda tangani teleconference, mohon maaf bapak hakim," kata Mujahidin.

Sebelumnya, Mujahidin sudah membuat surat pernyataan kepada Jaksa Penuntut Umum (JAT), majelis hakim Sudarwin menolak permintaan tersebut. Alasannya melalui teleconference keterangan Mujahidin juga akan didengar Abu Bakar Baasyir.

Mujahidin merupakan  anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Bima, Nusa Tenggara Barat. Mujahidin mengenal  Baasyir pada waktu Amir JAT itu menggelar ceramah di Bima. "Saya ingin tergabung di pengajian," katanya.

Mujahidin lalu menjelaskan dirinya dimintai dana Rp 35juta oleh Ubaid untuk membiayai pelatihan militer di Pengunungan Jalin Jantho, Aceh.

"Dia minta untuk kebutuhan para janda-janda mujahidin," imbuhnya. Mujahidin kemudian mengirimkan uang tersebut dengan mencicili melalui rekening atas nama Sus Hidayat.

Namun, Mujahidin mengaku tidak mengetahui bila dana yang diberikannya digunakan untuk biaya pelatihan militer. "Saya tidak tahu. Saya tahunya untuk para janda. Tahunya setelah melihat di TV itu kalau ustad Ubaid buronan, kemungkinan digunakan untuk itu pelatihan militer," imbuhnya.

Selain Mujahidin, saksi lainnya yang meminta memberikan kesaksian secara langsung dengan hadir di persidangan adalah Thoyib. Sebelum dipanggil JPU, Thoyib sudah meninggalkan ruang teleconference di Mako Brimob Kelapa Dua. "Thoyib tidak mau teleconference, tapi menyerahkan surat ini yang ternyata minta dihadirkan secara langsung," kata JPU Andi M Taufiq.

Atas hal tersebut, akhirnya Majelis hakim memutuskan untuk memanggil saksi Thoyib pada persidangan selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved