Sidang Baasyir
Surat Baasyir untuk JPU dan Hakim
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Abu Bakar Baasyir sempat memberikan surat kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim

Surat tersebut berisikan perintah Allah yang telah diamalkan sekelompok ummat Islam di Pengunugan Aceh yang wajib diakui dan dihargai dengan alasan apapun.
"Apalagi dilecehkan dengan dituduh amalan teror, maka saya minta ketegasan majelis hakim dan tim jaksa apakah mengakui atau mengingkari karena dalilnya jelas," kata Abu Bakar Baasyir dalam suratnya.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) mengatakan apabila majelis hakim dan jaksa tidak mengakui sebagai amal ibadah meskipun dianggap mengadakan senjata tanpa izin dan bukan amalan teror maka dirinya bersedia menghadiri sidang.
"Karena tidak saya jumpai larangan Allah untuk menghadirinya," katanya.
Baasyir menuturkan bila majelis hakim dan jaksa tidak mengakui sebagai ibadah karena perintah Allah maka mereka wajib menjelaskan dalilnya.
"Kalau tidak dapat menunjukkan berarti ini majelis kekafiran dan pelecehan syareat Allah," imbuhnya
Baasyir menegaskan hakim tidak boleh memaksa dirinya hadir di persidangan kecuali sekedar mendengarkan saksi dan disampaikan oleh majelis hakim dan menanggapinya di akhir sidang.
"Kalau majelis hakim dalam keadaan semacam ini memaksa saya hadir mengikuti sidang sepenuhnya berarti memaksa saya untuk melanggal larangan Allah," tuturnya.