Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Kronologi Baasyir Tinggalkan Ruang Sidang

Abu Bakar Baasyir, Terdakwa tindak pidana terorisme tetap menolak menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Kronologi Baasyir Tinggalkan Ruang Sidang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, memberikan keterangan kepada wartawan dari dalam ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah melakukan walk out dalam persidangan Senin (14/3/2011) lalu. Baasyir melakukan walk out karena menganggap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan cara tele conference tersebut penuh rekayasa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir, Terdakwa tindak pidana terorisme tetap menolak menghadiri persidangan dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2011).

Semula Baasyir sempat memasuki ruang sidang utama Oemar Said. Sejurus kemudian, Baasyir menuju meja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Baasyir menyerahkan surat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum perihal alasan dirinya menolak hadir di persidangan.

Atas surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro itu pun menyayangkan ketidakhadiran Baasyir selama persidangan.

"Bila saudara membantah dan argumen itu hak anda. Diberikan juga kesempatan saksi meringankan," kata Herry.

Saran Herry tak digubris Baasyir. Baasyir beralasan tidak menghadiri persidangan karena menolak adanya saksi teleconference. Selain itu Jamir Anshorut Tauhid (JAT) itu juga mengungkapkan, pelatihan militer di Aceh bukanlah tindak pidana teroris namun masuk kedalam syariat Islam.

"Persoalannya selama latihan senjata disahkan oleh Allah," kata Baasyir.

Oleh karenanya, bila pelatihan itu dituduh teroris, kata Baasyir, sama dengan pengingkaran terhadap Alquran.

"Saya tidak akan hadiri sidang karena ini sidang pelecehan dan pengingkaran syariat Allah. Saya tidak akan hadir sampai hakim mengakui syariat itu," ujarnya seraya menegaskan, dirinya tetap akan memberikan tanggapan tertulis saat persidangan berlangsung.

"Saya mau meninggalkan sidang karena saya tidak berani melanggar larangan Allah," ujarnya. Baasyir kemudian meninggalkan ruang sidang dengan penjagaan ketat.

Sementara itu, sidang kali ini JPU memanggil enam saksi yakni Hariyadi Usman, Suratmo, Moh. Ilham, Musikin, Hamid Agung Wibobo dan Joko Purwanto.

Sidang kali ini dijaga oleh. 1652 personel dari berbagai unsur Polri dan TNI. Pengamanan juga dilengkapi dengan Barracuda sebanyak tiga buah dan dua watercannon. Pendukung JAT tidak terlihat menghadiri persidangan hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved