Sidang Baasyir
Kronologi Baasyir Tinggalkan Ruang Sidang
Abu Bakar Baasyir, Terdakwa tindak pidana terorisme tetap menolak menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir, Terdakwa tindak pidana terorisme tetap menolak menghadiri persidangan dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2011).
Semula Baasyir sempat memasuki ruang sidang utama Oemar Said. Sejurus kemudian, Baasyir menuju meja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Baasyir menyerahkan surat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum perihal alasan dirinya menolak hadir di persidangan.
Atas surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro itu pun menyayangkan ketidakhadiran Baasyir selama persidangan.
"Bila saudara membantah dan argumen itu hak anda. Diberikan juga kesempatan saksi meringankan," kata Herry.
Saran Herry tak digubris Baasyir. Baasyir beralasan tidak menghadiri persidangan karena menolak adanya saksi teleconference. Selain itu Jamir Anshorut Tauhid (JAT) itu juga mengungkapkan, pelatihan militer di Aceh bukanlah tindak pidana teroris namun masuk kedalam syariat Islam.
"Persoalannya selama latihan senjata disahkan oleh Allah," kata Baasyir.
Oleh karenanya, bila pelatihan itu dituduh teroris, kata Baasyir, sama dengan pengingkaran terhadap Alquran.
"Saya tidak akan hadiri sidang karena ini sidang pelecehan dan pengingkaran syariat Allah. Saya tidak akan hadir sampai hakim mengakui syariat itu," ujarnya seraya menegaskan, dirinya tetap akan memberikan tanggapan tertulis saat persidangan berlangsung.
"Saya mau meninggalkan sidang karena saya tidak berani melanggar larangan Allah," ujarnya. Baasyir kemudian meninggalkan ruang sidang dengan penjagaan ketat.
Sementara itu, sidang kali ini JPU memanggil enam saksi yakni Hariyadi Usman, Suratmo, Moh. Ilham, Musikin, Hamid Agung Wibobo dan Joko Purwanto.
Sidang kali ini dijaga oleh. 1652 personel dari berbagai unsur Polri dan TNI. Pengamanan juga dilengkapi dengan Barracuda sebanyak tiga buah dan dua watercannon. Pendukung JAT tidak terlihat menghadiri persidangan hari ini.