Kasus Sisminbakum
Kasus Sisminbakum Belum Selesai karena Perbedaan Pendapat
Adanya perbedaan pendapat antara pejabat di Kejaksaan Agung membuat penyelesaian perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum dengan
"Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Amari enggan menjelaskan hal apa yang membuat perkara itu belum selesai dituntaskan. Apakah terkait dengan kerugian negara atau menyangkut putusan Romly Atmasasmita.
"Ada beberapa hal yang masih belum beres dan tidak bisa dikatakan kepada kalian. Nanti sudah pada waktunya," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan hasil telaah pada putusan Romli Atmasasmita hingga kini belum terselesaikan. "Belum ada keputusan," katanya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.