Sidang Baasyir
Inilah Alasan Baasyir Tinggalkan Sidang
Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Baasyir punya alasan sendiri meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Baasyir punya alasan sendiri meninggalkan ruang persidangan Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011). Bagi Baasyir, selain tak didampingi penasihat hukumnya, alasan ia menolak karena ada hal prinsipil, berupa keyakinan.
"Saya sebagai orang beriman saya berkewajiban menerangkan karena tuduhan jaksa dalam kegiatan terorisme di Aceh itu tidak benar. Karena ida'd yang dilecehkan sebagai teror itu merupakan pengingkaran," ujar Baasyir di muka persidangan.
Baasyir menolak jika dirinya dikaitkan dengan terorisme hanya karena terlibat dengan i'dad atau pelatihan militer di Desa Jalin Jantho, Aceh Besar. Secara langsung, Baasyir tak setuju dengan pemahaman jaksa penuntut umum yang mengasumsikan i'dad adalah terorisme.
Di tengah pemaparan, Baasyir sedikit bersitegang dengan ketua majelis hakim Herri Swantoro. Pasalnya, Herri hanya menanyakan apakah dirinya bersedia melanjutkan sidang tanpa didampingi penasehat hukum. Hanya, Baasyir langsung memanfaatkan waktu menjelaskan argumennya.
Karena terus dipotong, Baasyir pun langsung menberondong Herri dengan pertanyaan, "Islam diizin kan enggak di Indonesia? Saya mau menyampaikan. Dan saya minta majelis hakim bersikap longgar. Beri waktu 10 menit." Herri tak bisa menolak permintaan Baasyir dan menyilakan menjelaskan maksudnya.
Terkait i'dad, lanjut Baasyir, sudah diwajibkan Allah. Bahkan Baasyir menyitir ayat Quran soal kewajiban i'dad. "Karena jaksa telah menolak i'dad maka majelis ini adalah majelis kekafiran," katanya. "Jadi haram hukumnya saya menghadiri majelis ini karena jaksa memperolok-olok ayat Allah," tegas Baasyir