Sidang Baasyir
Baasyir Ancam Tolak Hadiri Persidangan
Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) mengancam tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selama
Baasyir meminta dakwaan terhadap dirinya dirubah dari UU Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Yang saya dengar dari terdakwa langsung Abu Bakar Baasyir, terdakwa tidak menghadiri persidangan selama JPU belum merubah dakwaan terorisnya. Dia menginginkan dakwaan UU Darurat," kata JPU Andi M Taufik usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Padahal, kata Taufik, permintaan Baasyir sulit dipenuhi karena perbuatan Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak mengarah kepada kepemilikan senjata.
"Tidak mungkin kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah sesuai dengan perbuatannya," ujarnya
Andi mengatakan sikap Baasyir yang tidak mau menghadirkan persidangan adalah hak terdakwa. Dirinya mengingatkan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Terorisme menyatakan persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. "Kita sudah panggil secara patut," imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro memutuskan untuk melanjutkan persidangan hingga hari Kamis 17 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi teleconference dan saksi fakta.