Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Ahmad Midan Beber Rekayasa Saksi Teleconference Sidang Baasyir

Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan membeberkan bukti otentik bahwa teleconference yang diajukan jaksa, penuh rekayasa.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ahmad Midan Beber Rekayasa Saksi Teleconference Sidang Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Mihdan membeberkan bukti otentik bahwa teleconference yang diajukan jaksa, penuh rekayasa.

Mihdan mengatakan, penetapan teleconference yang diajukan Kejaksaan Negeri kepada Mahkamah Agung (MA) tertanggal 22 Februari 2011. Padahal permintaan teleconference kepada para saksi baru diajukan ada tanggal 8 Maret 2011.

"Artinya, sudah ada kepentingan-kepentingan yang mengatur seperti ini. Dan ini bagian yang kami anggap tidak fair. Jadi teleconference ini syarat dengan kepentingan rekayasa. Dokumen otentiknya saja seperti itu," tegas Mihdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).

Menurutnya, hal tersebut tidak terdapat unsur satu kebebasan, keterbukaan, keseimbangan dan keadilan yang bisa lebih dilihat publik.

"Kasus ini kan kasus yang mendapat perhatian dunia," ungkapnya.

Ia mengatakan, seharusnya Pengadilan bisa menilai sehingga menjadi tempat yang fair untuk mengadili seseorang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved