Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

3 Saksi Beri Keterangan via Telewicara di Sidang Baasyir

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto 3 Saksi Beri Keterangan via Telewicara di Sidang Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011). Baasyir yang diduga terlibat dalam beberapa aksi terorisme di tanah air, menjalani persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa atas pembelaan Baasyir pada sidang sebelumnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dengan agenda keterangan saksi, Senin (14/3/2011) menyusul ditolaknya eksepsi Baasyir oleh Majelis Hakim.

Namun demikian, dari beberapa saksi yang dipersiapkan, tiga di antara akan memberikan keterangan via teleconference yang rencananya akan dilaksanakan di Mako Brimob Kesatria Amjiattak Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saksi-saksi yang akan hadir via teleconference adalah Lutfhfie Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris Ainul Falah dan Sholahudin alias Sholeh Sulthani," kata juru bicara JAT, Sonhadi ketika dihubungi, Senin (14/3/2011).

Selain itu, imbuh Sonhadi, beberapa saksi lainnya seperti Dr Syarif usman yang telah divonis penjara selama 4,5 tahun, Dedeh dan Tini akan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksaian.

Baasyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.  Amir JAT itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan diantaranya  perampokan Bank CIMB Niaga, Sumatera Utara dan  perampokan Warnet Newnet.

Akibatnya, Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Hukuman paling ringan adalah penjara selama tiga tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved