Sidang Baasyir
3 Saksi Beri Keterangan via Telewicara di Sidang Baasyir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dengan agenda keterangan saksi, Senin (14/3/2011) menyusul ditolaknya eksepsi Baasyir oleh Majelis Hakim.
Namun demikian, dari beberapa saksi yang dipersiapkan, tiga di antara akan memberikan keterangan via teleconference yang rencananya akan dilaksanakan di Mako Brimob Kesatria Amjiattak Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saksi-saksi yang akan hadir via teleconference adalah Lutfhfie Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris Ainul Falah dan Sholahudin alias Sholeh Sulthani," kata juru bicara JAT, Sonhadi ketika dihubungi, Senin (14/3/2011).
Selain itu, imbuh Sonhadi, beberapa saksi lainnya seperti Dr Syarif usman yang telah divonis penjara selama 4,5 tahun, Dedeh dan Tini akan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksaian.
Baasyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Amir JAT itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan diantaranya perampokan Bank CIMB Niaga, Sumatera Utara dan perampokan Warnet Newnet.
Akibatnya, Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Hukuman paling ringan adalah penjara selama tiga tahun.