Kasus Sisminbakum
Kejagung Putuskan Kasus Sisminbakum Pekan Depan
Kejaksaan Agung akan menyatakan sikapnya pekan depan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat Hartono
Berkas kedua tersangka itu sudah lengkap (P-21) sejak dua bulan lalu. Namun hingga kini berkas dakwaan tersebut belum terselesaikan.
"Kita masih fokus menelaah putusan Pak Romli (Atmasasmita). Minggu depan sudah ada kepastian, apa sikap yang akan, paling pas," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai acara penandatanganya MoU antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kejaksaan dan Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Dalam kesempatan itu, Basrief juga membantah bila perkara Sisminbakum akan dihentikan atau SP-3. "Tidak ada, siapa yang mau SP-3," tegasnya.
Sebelumnya, kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ditaksir mencapai Rp 378 miliar. Nilai itu adalah akumulasi yang terkumpul antara tahun 2001-2008.
Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. MA juga menyatakan tidak ada kerugian negara serta tidak ada yang salah dengan sistem online pendaftaran perusahaan tersebut.
MA memutuskan Romli lepas dari segala tuntutan pidananya. Dinyatakan pula, tidak ada yang salah dengan sistem online pendaftaran badan hukum baru dan tidak ada kerugian negara.