RUU Keistimewaan Yogyakarta
Konsep Gubernur Utama Berpotensi Hilangkan Keistimewaan
Konsep gubernur utama dalam RUUK DIY dinilai akan berpotensi menghilangkan keistimewaan Yogyakarta. Terlebih lagi apabila ada
"Mengandung resiko hukum besar bagi eksistensi keistimewaan Yogyakarta, jika ada judicial review dan dikabulkan maka bersamaan dengan itu keistimewaan Yogya hilang," ujar Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa (1/3/2011).
Tidak hanya itu, menurut Sultan, nomenklatur gubernur utama di pasal 1 ayat 8 RUUK DIY bertentangan dengan UUD 1945, karena akan ada dualisme pemerintahan.
"Kepala pemda adalah gubernur, gubernur utama akan ada dualisme pemerintahan dan melanggar prinsip negara hukum. Dimaksud gubernur utama sekedar istilah, secara filosofis bertentangan dengan roh kesitimewaan DIY. Raja itu otomatis selanjutnya menjelma kepala daerah dan wakil kepala daerah, " jelasnya.
Lebih jauh Sultan menegaskan, dengan adanya konsep Gubernur Utama sama saja mempersempit kekuasaan.
"Gubernur utama sama saja kekuasaannya dipersempit," tandasnya.