Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Konsep Gubernur Utama Berpotensi Hilangkan Keistimewaan

Konsep gubernur utama dalam RUUK DIY dinilai akan berpotensi menghilangkan keistimewaan Yogyakarta. Terlebih lagi apabila ada

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Konsep Gubernur Utama Berpotensi Hilangkan Keistimewaan
Tribunnews.com
Sri Sultan Hamengku Buwono X
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsep gubernur utama dalam RUUK DIY dinilai akan berpotensi menghilangkan keistimewaan Yogyakarta. Terlebih lagi apabila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka Judicial Review.

"Mengandung resiko hukum besar bagi eksistensi keistimewaan Yogyakarta, jika ada judicial review dan dikabulkan maka bersamaan dengan itu keistimewaan Yogya hilang," ujar Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa (1/3/2011).

Tidak hanya itu, menurut Sultan, nomenklatur gubernur utama di pasal 1 ayat 8 RUUK DIY bertentangan dengan UUD 1945, karena akan ada dualisme pemerintahan.

"Kepala pemda adalah gubernur, gubernur utama akan ada dualisme pemerintahan dan melanggar prinsip negara hukum. Dimaksud gubernur utama sekedar istilah, secara filosofis bertentangan dengan roh kesitimewaan DIY. Raja itu otomatis selanjutnya menjelma kepala daerah dan wakil kepala daerah, " jelasnya.

Lebih jauh Sultan menegaskan, dengan adanya konsep Gubernur Utama sama saja mempersempit kekuasaan.

"Gubernur utama sama saja kekuasaannya dipersempit," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved