RUU Keistimewaan Yogyakarta
DPR Akan Rumuskan Batasan Berpolitik Sultan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merumuskan batasan untuk Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait dengan
"Bagaimana yang dimaksud dengan kegiatan politik, kalau itu pembatasan Undang-undang harus jelas kegiatan politik apa, hal itu perlu batasan," ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Menurut Chairuman, pengertian ikut serta berpolitik masih terlalu luas. Saat Sultan membicarakan rakyatnya bagaimana agar bisa sejahtera, hal itu lanjut Chairuman juga berbicara politik.
Karena itulah, Chairuman memandang perlu batasan-batasan yang jelas agar pengertian politik seperti apa yang harus diatur lebih lanjut di Undang-undang.
"Bagaimana rakyatnya, itu bicara politik, untuk memposisikan sikap politiknya kemana, perlu batasan," jelasnya.
Lebih jauh Chairuman menjelaskan, hal tersebut sangat berguna bagi rakyat sehingga nantinya tidak akan saling tuding menuding dan memunculkan permasalahan baru.
"Nanti kita rumuskan supaya berguna bagi rakyat sehingga tidak saling tuding, ini kan timbul masalah dengan alam pikir kita yang demokratis," tandasnya.