Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Damkar

Oentarto Kecewa KPK Istimewakan Hari Sabarno

Oentarto pun senang dengan pembebasan itu. Namun, di balik kebahagiaannya itu, oentarto mengaku kecewa dengan KPK.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi mendapat pembebasan bersyarat, Minggu (27/2/2011). Oentarto pun senang dengan pembebasan itu. Namun, di balik kebahagiaannya itu, oentarto mengaku kecewa dengan KPK.

"Oentarto sendiri merasa kecewa akan begitu lambannya penanganan terhadap Hari Sabarno (dalam kasus koupsi pengadaan mobil dinas pemadam kebakaran hampir di seluruh daerah di Indonesia)," ujar penasihat hukum Oentarto yakni Firman Wijaya di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta.

Oentarto, kata Firman, selalu bertanya-tanya, mengapa hingga kini KPK terkesan terus memberikan keistimewaan terhadap Hari Sabarno. Hari, seperti diketahui, belum jua ditahan dan disidangkan meski sudah lama ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kenapa KPK beri previlege (hak istimewa) terhadap Hari Sabarno sementara yang lain sudah jadi terdakwa. Jadi kurang seimbang. Semestinya ketika Oentarto jadi terpidana maka Hari Sabarno sudah jadi terdakwa," katanya.

"Ini akan jadi problem hukum selain juga jadi problem keadilan bagi Oentarto. Karena dengan penetapan Hari Sabarno sebagai tersangka ini ada kerancuan hukum. Bagaimana mungkin seorang pimpinan tertinggi intansi tapi pada sisi lain orang yang diperintah juga jadi tersangka," tuturnya lagi.

Oentarto pun menantang nyali KPK untuk menahan Hari Sabarno dalam kasus ini. "Kita mau lihat selanjutnya, ke depannya bagaimana," ujarnya.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara kebebasan, Minggu (27/2/2011) pagi ini. Penasihat hukum Oentarto yakni Firman Wijaya mengatakan kliennya akan keluar dari Rutan Klas I Cipinang sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ya bebas hari ini. Sekitar jam 09.00 WIB lebih lah," ujarnya saat dihubungi.

Oentarto Sindung Mawardi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2009 lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi mobil dinas pemadam kebakaran hampir di seluruh daerah di Indonesia. Meski sudah bebas bersyarat, Oentarto masih harus wajib lapor hingga masa hukumannya benar-benar berakhir pada 2012 nanti. "Ya masih wajib lapor," kata Firman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved