Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Basrief Arief Rajin Lapori Suap Gayus ke SBY

Jaksa Agung Basrief Arief rajin melapori perkembangan penanganan suap terpidana mafia pajak, Gayus HP Tambunan

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Basrief Arief Rajin Lapori Suap Gayus ke SBY
Tribunnews.com
Jaksa agung yang baru dilantik Basrief Arief belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief  rajin melapori perkembangan penanganan suap terpidana mafia pajak, Gayus HP Tambunan. Sedikitnya, tiga poin Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2011 perihal penyelesaian kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan telah dijalani Basrief.

"Kami memberikan setiap perkembangan dalam penanganan perkara Gayus. Nah kemarin saya sudah laporkan," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Basrief menambahkan, pihaknya terus berupaya membuktikan dugaan suap dana Gayus senilai Rp 28miliar dan Rp 74miliar. Tidak hanya suap, dugaan gratifikasi menjadi bidikan pihak kejaksaan agung.

"Jaksa CS (Cirus Sinaga)  tanggal 22 Februari 2011 kemarin, saya sudah diminta Kapolri memberikan izin dan saya berikan izin pemeriksaan selaku tersangka," ujar Basrief.

Untuk diketahui, Cirus Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rencana penuntutan (rentut) palsu di PN Tangerang. Status tersangka ini tertuang dalam SPDP Nomor B/191/XI/2010/Dit Pidana Umum. Cirus dikenakan Pasal 263 KUHP. Pasal yang disangkakan terhadap Cirus adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2.

Kasus pemalsuan rentut ini terungkap setelah Gayus mengaku membeli rentut kasusnya seharga Rp 500 juta kepada Haposan yang tak lain saat itu adalah penasihat hukumnya. Hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) diketahui Hoposan mendapatkan surat berkategori rahasia itu dari Cirus yang saat itu merupakan ketua jaksa peneliti kasus Gayus.

Namun, hingga saat ini penyidik belum mendapatkan fakta hukum kasus suap yang diterima Cirus dan Haposan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved