Mafia Pajak
Kejagung Kejar Aset Gayus di 4 Negara Melalui Perjanjian MLA
Kejaksaan Agung melakukan penelusuran aset Gayus Tambunan di empat negara setelah mendapat informasi dari PPATK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penelusuran aset Gayus Tambunan di empat negara setelah mendapat informasi dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Kejagung tidak menjelaskan secara detail tentang keempat negara tersebut.
"Kami dapat info dari PPATK adanya aliran atau informasi tentang dana Gayus keempat negara. Terus terang saja kami belum bisa sampaikan negara mana dan kami belum bisa sampaikan jumlahnya karena ini baru informasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Basrief mengatakan, informasi yang diperoleh Kejagung ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap negara-negara yang diberikan PPATK. Nantinya, laporan tersebut akan diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kemenkum HAM mengkoordinasikan dengan jaksa, polisi, dan PPATK untuk membahas masalah MLA itu. Dalam kaitan ini, kami harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan itu," ujarnya.
Basrief juga mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui aset Gayus di empat negara itu apakah berbentuk uang tunai, logam mulia atau lainnya. Ia memastikan aset Gayus di empat negara itu di luar harta Gayus sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.
"Iya, kalau Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar kan sudah dilakukan penyitaan oleh Polri," tandasnya.(*)