Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

Yusril: Tak Ada Gunanya Sultan Jadi Anggota Parpol

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada gunanya bagi seorang Sultan Hamengku Buwono X

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril: Tak Ada Gunanya Sultan Jadi Anggota Parpol
Tribunnews.com
Sri Sultan Hamengku Buwono X
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada gunanya bagi seorang Sultan Hamengku Buwono X bergabung menjadi anggota Partai Politik. Hal itu memang menjadi sebuah konsekuensi kedudukannya sebagai sultan dan kepala daerah.

"Itu memang menjadi sebuah konsekuensi kedudukannya sebagai sultan dan kepala daerah yang otomatis tidak gunanya jadi anggota parpol," ujar Yusril saat ditemui usai rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Yusril dirinya berkaca kepada pengalaman Sultan Hamengku Bowono IX yang notabene tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik manapun.

Lebih jauh Yusril menjelaskan apabila konsep yang dirinya sampaikan kepada Komisi II DPR soal RUUK DIY diterima, dimana ia berpikir bahwa siapapun yang menjadi sultan otomatis menjadi kepala daerah dan tidak ada konsep Gubernur Utama, aturan mengenai jabatan parpol bagi Sultan bisa diatur lebih jauh lagi dan ada larangan tegas berpolitik di partai.

"Kalau misalnya konsep yang saya kemukakan bisa jadi Undang-undang bisa ada konsekuensi seperti itu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved