Sidang Baasyir
Pengacara Baasyir Anggap Dakwaan Jaksa Kabur
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/2/2011). Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dalam dugaan teroris terlihat kabur.
"Kita anggap dakwaan jaksa itu kabur, jaksa memakai istilah secara hukum beda artinya dakwaan itu perlu diperbaiki diulang kembali," kata pengacara Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradata, ketika dihubungi, Rabu (22/2/2011).
Mahendradata juga melihat adanya upaya untuk memperlambat tuntutan dalam perkara Syarif Usman dan Abdul Haris. Keduanya, kata Mahendra, diperlambat tuntutannya agar menjadi saksi kuci bagi Abu Bakar Baasyir," katanya.
"Upaya menggantung putusan beberapa saksi yang dianggap kunci ustad misalnya Abdul haris dan Syarif Usman tuntutan sampai ditunda tiga kali. Saya curiga digantung agar bisa diarahkan memojokkan ustad," ujarnya.
Ketika ditanyakan kendaran apa yang akan digunakan Abu Bakar Baasyir dari rumah tahanan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mahendra menjawab, "Mobil tahanan lebih enak.
Jalannya sudah lemah,berarti kondisinya tidak sehat," katanya.
Selain itu, Mahendra juga menambahkan kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hanya formalitas belaka. "Tidak ada pengaruhnya kunjungan Komnas HAM ke ustad," tukasnya.